Hak asasi manusia
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari
kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian.
Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali
batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang
lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia
dianggap memiliki HAM.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah
sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal,
dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk
sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak
melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam
disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang
kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata
terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional
sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang
merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan
negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering
dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia cukup lumayan banyak dan terjadi pada
setiap tahunnya. Contoh saja pada Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur
Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta
atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun
penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga
menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar
berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu
keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari
kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari
keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena
dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk
dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman
minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider)
hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis
Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan
denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim
ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila
terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal
10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala
tuduhan.Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan
keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus
pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh
hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang
mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang
akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak
pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta
mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya
khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh
orang Indonesia”
1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI
umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
2. KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia harus kita minimalisir dan kita hentikan. Agar masyarakat bisa nyaman, tentram, dan juga damai.
KONSEP HAK ASASI MANUSIA DALAM UU. NOMOR 39 TAHUN 1999:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Konsep HAM diartikan
sebagai berikut: "Human rights could generally be defined as those rights
which are inherent in our nature and without which we cannot live as human
beings" Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia disifatkan
sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations,
yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu
dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1.
Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia,
sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang
berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang syah atas kehendak yang bebas.
3.
Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk
memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif,
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.
Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang
jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5.
Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk
memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum,
memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan
tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia.
6.
Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman
dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu.
7.
Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai
milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan
dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta
mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan
yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan
memperjuangkan kehidupannya.
8.
Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara
berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil
yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan
pemerintahan.
9.
Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih,
dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap
hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak
anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat
dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan
diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam
Masalah hak asasi manusia menurut para sarjana yang
melakukan penelitian pemikiran Barat tentang negara dan hukum, berpendapat bahwa
secara berurut tonggak-tonggak pemikiran dan pengaturan hak assasi manusia
mulai dari Magna Charta (Piagam Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat
beberapa hak yang diberikan raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya
atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja tersebut.
Kedua adalah Bill of Right (Undang-Undang Hak 1689) suatu undang-undang yang
diterima oleh parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan rrevolusi
tak berdarah (the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan
terhadap raja James II. Menyusul kemudian The American declaration of
Indepencence of 1776, dibarengi dengan Virginia Declaration of Right of 1776.
Jika dilihat lebih
seksama, semua yang termasuk isi utama dari naskah-naskah politik di atas, yang
berkaitan dengan hak asasi manusia, terdapat dalam al-Qur’an, sedangkan Empat
Kebebsan terdapat dalam Konstitusi Madinah, baik tersirat maupun tersurat.
Kendati demikian, Konstitusi Madinah yang sudah tersurat pada tahun 622 (abad
ke-7 M) dan al-Qur’an sudah selesai dikumpulkan dan ditulis sebagai kitab pada
tahun 25 H (tahun 647 M) tetapi ternyata dalam studi tentang hak-hak asasi
manusia oleh kebanyakan para sarjana tidak disinggung sama sekali.
Terdapat sedikitnya lima makna pokok kandungan
alenia tersebut, yaitu pertama, penempatan nama Allah SWT pada posisi terata,
kedua, perjanjian masyarakat (social contract) tertulis, ketiga, kemajemukan
peserta, keempat, keanggotaan terbuka (open membership), dan kelima, persatuan
dalam ke-bhineka-an (unity in diversity). Hak asasi manusia yang terkandung
dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup,
kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.
1.
Hak untuk hidup Pasal 14 mencantumkan larangan
pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang kafir dan tidak boleh
membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. Bahkan pada pasal 21
memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut
dimaafkan oleh keluarga korban.
2.
Kebebasan Dalam konteks ini, kebebasan dapat dibagi
menjadi empat kategori, yaitu: a. Kebebasan mengeluarkan pendapat Musyawarah
merupakan salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara
yang sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan
pendapat. b. Kebebasan beragama Kebebasan memeluk agama masing-masing bagi kaum
Yahudi dan kaum Muslim tertera di dalam pasal 25. c. Kebebasan dari kemiskinan
Kebebasan ini harus diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling
berbuat kebaikan terutama terhadap kaum yang lemah. Di dalam Konstitusi Madinah
upaya untuk hal ini adalah upaya kolektif bukan usaha individual seperti dalam
pandanagn Barat. d. Kebebasan dari rasa takut Larangan melakukan pembunuhan,
ancaman pidana mati bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga secara rukun dan
dami, jaminan keamanan bagi yang akan keluar dari serta akan tinggal di Madinah
merupakan bukti dari kebebasan ini.
3.
Hak mencari kebahagiaan Dalam Piagam Madinah, seperti
diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi paling atas, maka
makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi akan
tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin.
Relevansi Konsep HAM dalam UU No. 39
tahun 1999 dan Islam
Walaupun tidak sampai pada tingkatan studi kritis
dan dengan mencoba melakukan komparasi secara sederhana antara konsep hak asasi
manusia yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 dengan konsep HAM dalam Islam
melalui pendekatan relevansional maka studi ini bermaksud menjawab pertanyaan
sejauh mana relevansi antar kedua konsep tersebut. Untuk melakukan kajian ini
penulis membagi ke dalam beberapa domain, antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa,
keadilan, kesejahteraan bersama,
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat disimpulkan bahwa konsep
penegakan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam terminologi Islam disebut tauhid
tertera baik dalam Piagam Madinah maupun UU tentang HAM.
2.
Keadilan. Keadilan tercantum secara tegas baik di dalam
Islam yang tertera dalam al-Qur’an maupun dalam Piagam Madinah maupun di dalam
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan konstitusi mana saja di
dunia ini. Dalam konsepsi Islam, berbuat adil merupakan aktivitas yang dekat
dengan takwa.
3.
Kesejahteraan bersama Dalam pasal 36 UU No. 39 tahun
1999 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi
pengembangan dirinya dengan cara yang tidak melanggar hukum. Hak untuk
mendapatkan kesejahteraan dalam Islam merupakan salah satu yang diutamakan. Ajaran
zakat, infaq dan sodaqoh merupakan bentuk kepedulian Islam terhdapa terciptanya
kesejahteraan bersama dan kebebasan dari kemiskinan. Selain itu, Islam juga
sangat mengutamakan kebersamaan dan menganjurkan tolong menolong terutama
terhadap kaum miskin dan lemah dan oleh karena itu, Islam mengharamkan riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar