Rabu, 11 April 2012

Zona Ekonomi Eksklusif


Batas Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Teritorial, dan Landas Kontinen

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan Indonesia adalah 9,8 juta km2 (seluruh wilayah Indonesia), dan luas wilayah lautnya 7,9 juta km2. Posisi silang yang strategis menyebabkan Indonesia mempunyai peranan penting dalam lalu lintas laut, tetapi posisi silang seperti ini di samping menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.
Indonesia membuat peraturan yang jelas dan tegas mengenai batas wilayah perairan laut negara Republik Indonesia, agar bahaya-bahaya yang mungkin timbul dapat dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati pada tahun 1982.
 Berdasarkan kesepakatan tersebut wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.

1.      Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
2.       Batas Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan menguasai laut dalam satu landas kontinen dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas landas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.
3.       Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar. Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.



Deklarasi Pemerintah Indonesia mengenai
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
21 Maret 1980

 Mengingat bahwa meningkatkan kesejahteraan bangsa dengan memanfaatkan segala sumber daya alam yang ada, baik yang hidup dan non-hidup, adalah tujuan dan tujuan Pemerintah Indonesia dan Bangsa.
 Menyadari bahwa untuk mencapai tujuan di atas dan tujuan, sumber daya alam tanah dan sub-dasar laut dan perairan harus dilindungi dan dikelola secara tepat, tujuan dan rasional. Memperhatikan bahwa praktek negara menunjukkan bahwa rezim zona ekonomi eksklusif 200 mil laut telah diterima sebagai bagian dari hukum internasional laut baru .
 Mengenali kebutuhan Indonesia untuk memproklamirkan Deklarasi Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
 Menyatakan sebagai berikut:
1.      Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah daerah di luar Laut Teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, cakupan yang meluas sampai 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar Laut Teritorial Indonesia diukur.

2.      Di Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia telah ada dan berlaku:
1.      Hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan pelestarian hidup dan sumber daya alam yang tidak hidup dari tanah dan sub-dasar laut dan perairan dan hak-hak kedaulatan berkenaan dengan kegiatan lain untuk eksplorasi ekonomi dan eksploitasi zona, seperti produksi energi dari arus air, dan angin;
2.      Yurisdiksi sehubungan dengan::
a.       Pembentukan dan penggunaan buatan, instalasi pulau dan struktur..
b.      Penelitian ilmiah kelautan.
c.       Pelestarian lingkungan laut.
d.      Hak-hak lain berdasarkan hukum internasional.

3.      Hak berdaulat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Deklarasi ini Pemerintah, sehubungan dengan dasar laut dan lapisan tanah, terus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan di Indonesia tentang Perairan Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia, perjanjian internasional dan hukum internasional.

4.      Dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan navigasi dan penerbangan dan peletakan sub-kabel laut dan pipa akan terus diakui sesuai dengan prinsip-prinsip baru hukum internasional laut.

5.      Dimana garis batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menimbulkan masalah batas dengan Negara berdekatan atau sebaliknya, Pemerintah Indonesia siap, pada waktu yang tepat, untuk masuk ke dalam perundingan dengan Negara yang bersangkutan dengan maksud untuk mencapai kesepakatan.

6.      Ketentuan di atas selanjutnya akan diatur oleh hukum dan peraturan.
Deklarasi ini Pemerintah akan mulai berlaku pada tanggal pengumuman.
Jakarta, 21 Maret 1980.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar