Batas Zona
Ekonomi Eksklusif, Laut Teritorial, dan Landas Kontinen
Indonesia
merupakan negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat strategis.
Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan Indonesia adalah
9,8 juta km2 (seluruh wilayah Indonesia), dan luas wilayah lautnya 7,9 juta
km2. Posisi silang yang strategis menyebabkan Indonesia mempunyai peranan
penting dalam lalu lintas laut, tetapi posisi silang seperti ini di samping
menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan,
maupun pertahanan dan keamanan.
Indonesia membuat peraturan yang jelas dan tegas mengenai batas wilayah perairan laut negara Republik Indonesia, agar bahaya-bahaya yang mungkin timbul dapat dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati pada tahun 1982.
Indonesia membuat peraturan yang jelas dan tegas mengenai batas wilayah perairan laut negara Republik Indonesia, agar bahaya-bahaya yang mungkin timbul dapat dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati pada tahun 1982.
Berdasarkan kesepakatan tersebut wilayah
perairan Indonesia meliputi batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan
batas zona ekonomi eksklusif.
1. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
2. Batas
Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan menguasai laut dalam satu landas kontinen dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas landas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.
Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan menguasai laut dalam satu landas kontinen dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas landas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.
3. Batas
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar. Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar. Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.
Deklarasi Pemerintah Indonesia
mengenai
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
21 Maret 1980
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
21 Maret 1980
Mengingat bahwa meningkatkan kesejahteraan bangsa dengan memanfaatkan segala sumber daya alam yang ada, baik yang hidup dan non-hidup, adalah tujuan dan tujuan Pemerintah Indonesia dan Bangsa.
Menyadari
bahwa untuk mencapai tujuan di atas dan tujuan, sumber daya alam tanah dan
sub-dasar laut dan perairan harus dilindungi dan dikelola secara tepat, tujuan
dan rasional. Memperhatikan bahwa praktek negara menunjukkan bahwa rezim zona
ekonomi eksklusif 200 mil laut telah diterima sebagai bagian dari hukum
internasional laut baru .
Mengenali
kebutuhan Indonesia untuk memproklamirkan Deklarasi Pemerintah tentang Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Menyatakan
sebagai berikut:
1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah
daerah di luar Laut Teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia, cakupan yang meluas sampai 200 mil laut dari garis pangkal dari mana
lebar Laut Teritorial Indonesia diukur.
2. Di Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia
telah ada dan berlaku:
1. Hak berdaulat untuk tujuan
eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan pelestarian hidup dan sumber daya
alam yang tidak hidup dari tanah dan sub-dasar laut dan perairan dan hak-hak
kedaulatan berkenaan dengan kegiatan lain untuk eksplorasi ekonomi dan
eksploitasi zona, seperti produksi energi dari arus air, dan angin;
2. Yurisdiksi sehubungan dengan::
a. Pembentukan dan penggunaan buatan,
instalasi pulau dan struktur..
b. Penelitian ilmiah kelautan.
c. Pelestarian lingkungan laut.
d. Hak-hak lain berdasarkan hukum
internasional.
3. Hak berdaulat Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2 Deklarasi ini Pemerintah, sehubungan dengan dasar laut
dan lapisan tanah, terus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan
peraturan di Indonesia tentang Perairan Indonesia dan Landas Kontinen
Indonesia, perjanjian internasional dan hukum internasional.
4. Dalam Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia, kebebasan navigasi dan penerbangan dan peletakan sub-kabel laut dan
pipa akan terus diakui sesuai dengan prinsip-prinsip baru hukum internasional
laut.
5. Dimana garis batas Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia menimbulkan masalah batas dengan Negara berdekatan atau
sebaliknya, Pemerintah Indonesia siap, pada waktu yang tepat, untuk masuk ke
dalam perundingan dengan Negara yang bersangkutan dengan maksud untuk mencapai
kesepakatan.
6. Ketentuan di atas selanjutnya akan
diatur oleh hukum dan peraturan.
Deklarasi
ini Pemerintah akan mulai berlaku pada tanggal pengumuman.
Jakarta, 21 Maret 1980.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar