Definisi singkat Lembaga
Keuangan Bank
Pengertian bank
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu :
1.
Menghimpun dana,
2.
menyalurkan dana, dan
3.
Memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan giro, tabunga, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas
jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat
agar lebih senang menabung.
Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran
kegiatan utama tersebut.

Contoh Ilustrasi
Sesuai dengan gambar di atas, menunjukan
adanya aliran dana berupa Interest (i) / Bunga sesuai dengan posisi di pihak
Funding (i 1) maupun Lending (i 2).
Guna memperoleh keuntungan bunga, Bank
pada umumnya menetapkan bunga Pinjaman (lending) lebih bear dengan bunga
Simpanan (i 1) > (i 2). Hal ini dikarenakan komponen bunga Simpanan adalah
termasuk ke dalam biaya produk yang harus dikeluarkan bank untuk menghimpun
dana masyarakat.
Nasabah A adalah nasabah yang memiliki
kelebihan dana, oleh karenanya mereka membutuhkan bank sebagai tempat untuk
menyimpan dana tersebut dengan imbalan bunga tertentu (bunga simpanan = i1).
Nasabah B adalah nasabah yang
membutuhkan dana untuk kelangsungan usaha atau lainnya (pembiayaan), dalam hal
ini bank memberikan bunga dengan rate tertentu sebagai kompensasi atas
pembiayaan yang diterima (Bunga Pinjaman = i2). Sebagai contoh adalah
perusahaan Leasing umumnya adalah perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada
masyarakat yang ingin membeli barang konsumsi, seperti kendaraan, elektronik,
dll. Selisih dari bunga yang diberikan oleh Bank kepada perusahaan leasing
tersebut menyalurkan kembali kepada end-customer adalah (i 3).
Pengertian pasar modal
Terkait dengan contoh / illustrasi sebelumnya, yang menjelaskan tentang Nasabah “A” selaku pihak yang memiliki dana, dengan ini dapat disampaikan bahwa mereka juga dapat mengelolakan dananya di dalam sebuah pasar modal, berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai pasar modal. Manajemen Investasi : Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman
(1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal
dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang
bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama
obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham.
Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan
hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara
dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Dalam arti sempit,
pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna
memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga
lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).
Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar
modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan
menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Selain mendapatkan
bunga bank, nasabah funding juga dapat menikmati keuntungan dari dana yang
dikelola oleh bank di pasar modal (capital market) (i 4) atau nasabah sendiri
yang mengelolakan dananya melaluin perusahaaan pialang / broker.
Pelaku Pasar Modal
1.Emiten.
2.Investor.
3 Lembaga Penunjang adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara
antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor).
c. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah
antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang
dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
d. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
e. Perusahaan surat berharga (securities
company).
f. Perusahaan pengelola dana (investment
company). Mengelola surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan
investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
g. Kantor administrasi efek.
g. Kantor administrasi efek.
Fungsi pasar modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Manfaat kegiatan
pasar modal
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara
lain
- Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- Tidak ada convenant /perjanjian/ akad sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki
beberapa manfaat, antara lain:
- Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain (selisih dari nilai harha jual dan beli dari suatu nilai saham)
- Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi (surat Hutang)
- Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Dividen
Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian
ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan
kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.
Dividen dapat dibagi menjadi
tiga jenis:
- Dividen tunai; metode paling umum untuk pembagian keuntungan. Dibayarkan dalam bentuk tunai dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya.
- Dividen saham; cukup umum dilakukan dan dibayarkan dalam bentuk saham tambahan, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki. Contohnya, setiap 100 saham yang dimiliki, dibagikan 5 saham tambahan. Metode ini mirip dengan stock split karena dilakukan dengan cara menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai tiap saham sehingga tidak mengubah kapitalisasi pasar.
- Dividen properti; dibayarkan dalam bentuk aset. Pembagian dividen dengan cara ini jarang dilakukan.
- Dividen interim; dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir.
Peran Lembaga Asuransi
Dalam
memberikan kredit kepada debitur, bank juga dapat memanfaatkan jasa dari
Lembaga Asuransi untuk melindungi Kredit yang diberikan oleh debitur tersebut,
contoh diatas Bank menggunakan Asuransi “A” dalam melindungi kredit yang
diberikan kepada debitur, dengan nilai premi tertentu sesuai dengan nilai
kredit yang dijamin. Dalam proses pemberian proteksi kepada suatu proyek
(kredit) perusahaan asuransi dapat melakukan bekerja sama oleh perusahaan
asuransi lainnya dalam hal “Risk Sharing” (berbagi resiko), atau dapat disebut
juga dengan istilah Reasuransi. Reasuransi adalah istilah yang digunakan
saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi
dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan
yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko
adalah salah satu alasan reasuransi. dalam definisi lain reasuransi
adalah Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian
risikonya kepada perusahan reasuransi.
contoh
diatas adalah kerjasama antara Asuransi “A” dengan Asuransi “B”, kesepakatan
yang terjadi membagi prosentase atas kredit yang di proteksi (misalnya
masing-masing perusahaan Asuransi menanggung 50% dari nilai tanggungan).
Sedangkan
Retrosesi adalah pelimpahan resiko dari perusahan reasuransi kepada perusahan
reasuransi lainnya.
Pada Financial World Flow
juga terdapat istilah Retrosesi, tetapi retrosesi tersebut baru terjadi di luar
negeri. Contoh Kejadian retrosesi antara lain jika terjadi kerugian,
kebangkrutan, kematian pada si peminjam, kita sebut saja B, maka akan di
alihkan ke pihak asuransi. Asuransi tidak mau rugi, maka mereka bekerjasama
dengan perusahaan, dan perusahaan tersebut memiliki beberapa cabang akan tetapi
jika belum menutupi kerugian si B, maka Bank menjual saham kepada pasar modal. Pasar
modal memiliki ketentuan dalam menjual saham sebesar 30% dan dibeli oleh
perusahaan terkait masing-masing beberapa persen dan pada akhirnya bank
tersebut dimiliki oleh perusahaan yang membeli saham di pasar modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar